Baru-baru ini sedang rame-ramenya bahsul masa'il dalam sebuah pesantren tentang pengharaman ini dan itu, disinggung juga di dalamnya tentang pengecatan rambut,, hmmm.. mereka punya dasar hukum untuk tidak diperbolehkannya pengecatan rambut, saya pun punya untuk dijadikan rujukan hukum tentang pembolehannya..
Sehubungan dengan masalah ini, ada suatu riwayat yang menerangkan bahwa orang yahudi dan nasrani tidak memperkenankan mengecat rambut dan merombaknya. hal ini dilakukan dengan anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli zuhud yang berlebih-lebihan itu. namun, Rasulullah SAW, melarang kita taklid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka agar selamanya kepribadian umat islam itu berbeda lahir dan batin. untuk itulah, dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengatakan:
إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم...... البخارى
"sesungguhnya orang yahudi dan nasrani tidak mau mengecat rambut karena itu berbedalah kamu dengan mereka"(H.R. Bukhori)
Perintah disini mengandung arti sunnah sebagaimana dikerjakan oleh para sahabat, misalnya abu bakar dan umar, sedang yang lain tidak melakukannya, seperti ali, ubai bin ka'ab dan anas. tetapi, warna apakah cat yang diperbolehkan? yang jelas, bagi orang yang sudah tua ubannya merata baik di kepalanya maupun jenggotnya, tidak layak mengecat dengan warna hitam. oleh karena itu, tatkala Abu Bakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan nabi pada hari penaklukan kota makkah, sedangkan nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsagamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. untuk itu, nabi bersabda:
غيروا هذا وجنبوه السواد....... مسلم
"ubahlah ini (uban), tetapi jauhilah warna hitam" (H.R. Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah, tidaklah berdosa (mubah) apabila mengecat rambutnya itu dengan warna hitam. dalam hal ini, az-Zuhri pernah berkata, "kami mengecat rambut dengan warna hitam apabila wajah masih tampak muda, tapi kalau wajah sudah mengerut dan gigipun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut"
Termasuk golongan yang memperbolehkan mengecat dengan warna hitam adalah golongan ulama' salaf termasuk sahabat, seperti Saad bin Abi Waqash, Uqbah bin Amar, Hasan, Husen dan Jarir. Dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam, kecuali dalam keadaan perang supaya dapat mengelabui musuh kalau mereka melihat tentara-tentara islam semuanya masih nampak muda. (lihat fathul bari)
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan bahwa
إن أحسن ما غيرتم به الشعب الخناء والكتم.......... الترمذى و أصحاب السنن
"sebaik-baik bahan yang digunakan untuk mengecat uban adalah ialah pohon inai dan katam"(H.R. Tirmidzi dan ashabus sunun)
Inai berwarna merah, sedangkan katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat warna hitam kemerah-merahan. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengecat rambutnya dengan inai dan katam, sedangkan Umar hanya dengan inai.
Jadi boleh-boleh aja lah ngecat rambut dengan warna apapun, eits, jangan lupa niatnya juga yang bagus, jangan dilandasi niat untuk memikat lawan jenis, kecuali misua-nya sendiri ^_~
*wallahu a'lam bissowab*
apa alasan tasabbuh bil ma'siyah bisa d pertimbangkan....kita bicara realita saja.. d atas blom stright to the poin..so ada intinya..hadis nya d teliti dlu..kok bisa mengatakan sunnah...sedangkan qorinahnya mana? kan ketika membuat tulisan mestinya gt. thanks
BalasHapusitu trek-gantung niatnya lagi gus, segala sesuatu apapun entah ibadah atau muamalah memang harus diawali dengan niat.. tapi tidak bisa jadi pijakan hukum boleh tidaknya.. sama seperti pengharaman rebonding beberapa waktu lalu yang bikin geger dunia hawa, kalo niatnya mempercantik diri depan suami maka halal, kalo untuk -seperti kata jenengan- tasabbuh bil ma'siyah maka haram.. tapi kan tidak bisa seperti itu, kita memiliki dasar hukum sebelum menghalalkan atau mengharamkan suatu perbuatan, minimal tidak ngawor.. tulisan ini memang dibikin dalam tempo yang sesingkat-sesingkatnya.. hadis2 yang dipaparkan di atas memiliki keterkaitan satu sama lain, yang dapat mengindikasikan kesunnahan mengecat rambut, yaitu para sahabat pernah mengecat rambut dengan pohon inai, seandainya Allah tidak berkenan, maka seketika itu juga akan ada hadis untuk mengharamkan ngecat rambut, masih ingat kaidah fiqh tentang muamalah (selain ibadah)?? adalah "boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang mengharamkanya" lalu di hadis yang pertama menyatakan perintah nabi untuk berbeda dengan kaum yahudi dan nasrani, hadis tersebut diriwayatkan oleh imam bukhori yang seluruh ulama telah berijma' tentang ketsiqohan beliau dalam menyampaikan hadis, artinya tidak diragukan lagi kesahihan hadis tersebut.. maka mengecat rambut dinyatakan sunnah, NAMUN, kembali pada pembicaraan awal dan postingan pada akhir note.. yang paling penting adalah innamal a'malu binniyat.. bukankah Allah itu indah dan menyukai keindahan???
BalasHapusmantap nih
BalasHapus